Jumat, 30 Agustus 2013

Pemerintah 27 September Naikkan Tarif Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum berencana mulai 27 September 2013 menaikkan tarif di 14 ruas jalan tol, namun besarannya masih menunggu hasil penghitungan inflasi.

"Besaran nilai inflasi disesuaikan menurut daerah jalan tol bersangkutan. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik," kata Achmad Gani Ghazaly Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Jakarta, Jumat (30/8/2013), seperti dilansir Antara.

Jalan tol yang tarifnya akan dinaikkan meliputi (1) Jakarta-Bogor-Ciawi, (2) Jakarta-Tanggerang, (3) Dalam Kota Jakarta, (4) Jakarta Outer Ring Road, (5) Padalarang-Cileunyi, (6) Semarang Seksi A,B dan C, (7) Surabaya-Gempol, (8) Palimanan-Plumbon-Kanci, (9) Cikampek-Purwakarta-Padalarang, (10) Belawan-Medan-Tanjung Morowa, (11) Serpong-Pondok Aren, (12) Tanggerang Merak, (13) Pondok Aren-Ulujami, dan (14) Ujung Pandang Tahap I dan II.

Kenaikan tarif tersebut dimungkinkan dilakukan dua tahun sekali olehn Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT sesuai dengan Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan.

"Mengapa kenaikan jalan tol mesti dua tahun sekali? Karena investasi jalan tol ini mempunyai masa konsesi yang cukup panjang, ini yang membuat badan usaha terlindungi. Namun, pemerintah pun harus promasyarakat oleh sebab itu kita mewajibkan standar pelayanan minimum (SPM) terpenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT)," kata Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly kepada pers di Jakarta, Jumat.

Gani menyebutkan, UU No 38/2004 pasal 48 ayat (3) mengatur bahwa perubahan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun, apabila SPM-nya sudah terpenuhi.

Oleh karena itu, Gani menjelaskan mengenai SPM secara keseluruhan sudah difinalkan pada pertengahan Agustus.

Ia memberikan contoh, untuk beberapa ruas seperti Jakarta-Cikampek kondisi jalannya masih belum memenuhi SPM, namun pihaknya sudah menghubungi BUJT terkait untuk segera memperbaiki.

"Selain itu, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit pun masih banyak PJU (penerangan jalan umum)-nya yang tidak menyala, sama seperti tol Sedyatmo masih ada yang tidak menyala, ini yang menyebabkan ruas tol tersebut belum memenuhi SPM, karena itu kami mewajibkan 100 persen yang menyala," katanya.

Dasar Penghitungan

Pada siaran pers BPJT disebutkan bahwa dasar penghitungan dan penmyesuaian tarif tol, pertama adalah sebagai proyek berbasis pendanaan para pihak (project financing) sehingga harus komersial dan layak finansial agar menarik bagi para investor dan lembaga keuangan/perbankan, dan secara bisnis harus menjamin pengembalian investasi dengan keuntungan yang wajar.

Selain itu, pendapatan tol diperoleh melalui penarikan uang tol selama masa konsesi dan digunakan untuk pengembalian investasi, keuntungan yang wajar, biaya operasi dan pemeliharaan. Oleh sebab itu tarif tol dan masa konsesi menjadi faktor penting untuk menentukan kelayakan usaha.

Kedua, besarnya tarif tol dihitung berdasarkan antara lain kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

Ketiga, penyesuaian tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri berdasarkan UU No 38/2004 pasal 48 ayat (4) dan PP No. 15/2005 pasal 68 ayat (3). Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sementara tentang SPM dijelaskan bahwa pemenuhan SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005.

Terakhir, evaluasi pemenuhan SPM jalan tol dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai dengan Keputusan Kepala BPJT Nomor 3/KPTS/BPJT/2006 dan penilaian pemenuhan SPM oleh setiap operator jalan tol dilakukan secara mandiri.(ant/ipg)

 Sumber:  http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/123804-Pemerintah-27-September-Naikkan-Tarif-Jalan-Tol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih mau berkomentar gan.hehehe.