Ditpolair Polda jatim berhasil menangkap kapal motor lintas asahan yang
mengangkut batubara sebanyak 16 kontainer yang diduga menggunakan
dokumen atau surat palsu.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya MG
(petugas pelayaran PT LKA), WR (pimpinan CV IBU), W (pimpinan CV TCB).
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kejadian
tersebut terjadi didaerah perairan laut Surabaya disekitar titik
koordinat 07 10.97'21" S - 112 42'15" T.
"Kami mengamankan 16 kontainer batu bara di perairan laut surabaya,
karena saat diperiksa ternyata dokumen yang digunakan palsu," kata Awi
kepada wartawan, Rabu (14/8/2013) di Depo PT. Lintas Kumala Abadi jalan
Tanjung Tembaga No. 9 Tanjung Perak Surabaya.
Dia menambahkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2013) lalu.
Sekitar jam 19.00 WIB Tim Lidik Ditpolair Polda Jatim sedang melakukan
penyelidikan disekitar titik koordinat 07 10.97'21" S - 112 42'15" T.
Disana terlihat sebuah kapal motor yang mencurigakan sedang kontainer,
setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bahwa kapal motor
Lintas Asahan yang mengangkut batubara sebanyak 16 kontainer yang
diduga menggunakan dokumen atau surat palsu.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ditemukan fakta hukum baru
bahwasanya CV IBU melakukan pembelian atau transaksi batubara dengan CV
TBC yang tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP
OP).
Dari kejadian tersebut, para tersangka dijerat pasal yang disangkakan
mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan pasal 158 Jo 161 UU RI
nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal
263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wak/rst)
Sumber: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/123092-Ditpolair-Polda-Jatim-Amankan-16-Kontainer-Batubara-Berdokumen-Palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih mau berkomentar gan.hehehe.