Sejak beberapa hari ini Satuan Polisi lalu Lintas (Sat Lantas) Polres
Magetan melakukan razia pengendara motor bawah umur di sejumlah titik
jalan protokol di Kabupaten Magetan. Operasi dilakukan untuk mengurangi
kecelakaan dijalan raya yang sering melibatkan anak sekolah setempat.Sebelum
dilaksanakan operasi pengendara motor bawah umur, Sat Lantas Polres
Magetan melakukan sosialisasi kepada Kepala SMP, guru, dan siswa
setempat dengan berbagai cara. Salah satunya menunjuk Kapolsek di
wilayah setempat untuk menjadi inspektur upacara (Irup) secara brgilir
setiap upacara Senin.
"Kalau ada siswa SMP yang nekat tetap
mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah, kalauu sampai ketahuan
kita, pasti kita tindak dan kita tilang. Tapi sementara ini, kita lebih
fleksibel dan memberikan edukasi dulu kepada Siswa usia SMP. Tapi bila
nanti tetap bandel dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, kita
tilang,"kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Mujito kepada
Surya, di Selatan alun-alun, Rabu (18/9).
Menurut AKP Mujito,
razia yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut nulai Senin (16/9) -
Rabu 18/9, sudah menunjukn sedikit perubahan, karena pelajar klas SMP
relatif sudah banyak yang menggunakana angkutan umum, atau diantar
orangtua.
"Pelajar SMP meski kita tilang, tapi tetap kita beri
peringatan. Asal motor yang digunakan sesuai standar (lengkap). Kalau
motornya protolan, motor akan kita tahan. Sekarang memang belum
ditemukan itu. Tapi setelah enam hari sosialisasi dilakukan, motor tidak
standar, akan kita tindak,"jelas AKP Mujito.
Namun meski operasi
itu untuk menindak pengendara kendaraan bermotor bawah umur. Namun bagi
mereka yang sudah duduk di kelas SMA, walau belum mencapai umur 17 tahun
yang tentunya belum memiliki SIM, masih diberikan toleransi.
"Kapolres
memberikan kebijakan bagi siswa SMA, meski belum cukup umur dan belum
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetap dibolehkan mengendarai
kendaraan bermotor ke sekolah,"kata AKP Mujito
Tetapi kebijakan
Kapolres Magetan itu dalam waktu-waktu tertentu, seperti jam berangkat
sekolah mulai dari pukul 06.00 - 07.30. Sedang siang, mulai jam 16.00 -
18.00. Diluar jam itu, siswa bersangkutan akan ditindak dan diberikan
surat tilang
"Kebijakan Bapak Kapolres Magetan itu hanya pada
jam-jam tertentu, berangkat sekolah dan pulang sekolah, dan masih
menggunakan uniform sekolah. Kalau jam-jam sekolah dan pulang sekolah
tapi sudah tidak seragam, tetap ditindak,"kata AKP Mujito.
Dikatakan
Mujito, kecelakaan yang melibatkan anak SMP dan SMA dalam kurun waktu
Agustus 2012 - Januari 2013 ini perbadingannya masih tinggi kecelakaau
yang melibatkan anak SMA. Namun begitu, kecelakaan fatal yang berakibat
hilangnya nyawa, didominasi anak SMP.
"Perbandingannya dalam kurun
Agustus 2012 - januari 2013 ada 45 kasus yang melibatkan anak SMA dan
hanya 18 kasus kecelakaan yang melibatkan anak SMP,"kata AKP Mujito
dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Iptu
Munir.
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/18/polisi-cegat-pemotor-usia-smp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih mau berkomentar gan.hehehe.