Rabu, 18 September 2013

Polisi Cegat Pemotor Usia SMP

Sejak beberapa hari ini Satuan Polisi lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Magetan melakukan razia pengendara motor bawah umur di sejumlah titik jalan protokol di Kabupaten Magetan.  Operasi dilakukan untuk mengurangi kecelakaan dijalan raya yang sering melibatkan anak sekolah setempat.Sebelum dilaksanakan operasi pengendara motor bawah umur, Sat Lantas Polres Magetan melakukan sosialisasi kepada Kepala SMP, guru, dan siswa setempat dengan berbagai cara. Salah satunya menunjuk Kapolsek di wilayah setempat untuk menjadi inspektur upacara (Irup) secara brgilir setiap upacara Senin.
"Kalau ada siswa SMP yang nekat tetap mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah, kalauu sampai ketahuan kita, pasti kita tindak dan kita tilang. Tapi sementara ini, kita lebih fleksibel dan memberikan edukasi dulu kepada Siswa usia SMP. Tapi bila nanti tetap bandel dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, kita tilang,"kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Mujito kepada Surya, di Selatan alun-alun, Rabu (18/9).
Menurut AKP Mujito, razia yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut nulai Senin (16/9) - Rabu 18/9,  sudah menunjukn sedikit perubahan, karena pelajar klas SMP relatif  sudah banyak yang menggunakana angkutan umum, atau diantar orangtua.
"Pelajar SMP meski kita tilang, tapi tetap kita beri peringatan. Asal motor yang digunakan sesuai standar (lengkap). Kalau motornya protolan, motor akan kita tahan. Sekarang memang belum ditemukan itu. Tapi setelah enam hari sosialisasi dilakukan, motor tidak standar, akan kita tindak,"jelas AKP Mujito.
Namun meski operasi itu untuk menindak pengendara kendaraan bermotor bawah umur. Namun bagi mereka yang sudah duduk di kelas SMA, walau belum mencapai umur 17 tahun yang tentunya belum memiliki SIM, masih diberikan toleransi.
"Kapolres memberikan kebijakan bagi siswa SMA, meski belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetap dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,"kata AKP Mujito
Tetapi kebijakan Kapolres Magetan itu dalam waktu-waktu tertentu, seperti jam berangkat sekolah mulai dari pukul 06.00 - 07.30. Sedang siang, mulai jam 16.00 - 18.00. Diluar jam itu, siswa bersangkutan akan ditindak dan diberikan surat tilang
"Kebijakan Bapak Kapolres Magetan itu hanya pada jam-jam tertentu, berangkat sekolah dan pulang sekolah, dan masih menggunakan uniform sekolah. Kalau jam-jam sekolah dan pulang sekolah tapi sudah tidak seragam, tetap ditindak,"kata AKP Mujito.
Dikatakan Mujito, kecelakaan yang melibatkan anak SMP dan SMA dalam kurun waktu Agustus 2012 - Januari 2013 ini perbadingannya masih tinggi kecelakaau yang melibatkan anak SMA. Namun begitu, kecelakaan fatal yang berakibat hilangnya nyawa, didominasi anak SMP.
"Perbandingannya dalam kurun Agustus 2012 - januari 2013 ada 45 kasus yang melibatkan anak SMA dan hanya 18 kasus kecelakaan yang melibatkan anak SMP,"kata AKP Mujito dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Iptu Munir.

Sumber:  http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/18/polisi-cegat-pemotor-usia-smp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih mau berkomentar gan.hehehe.