GRESIK - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi
Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo)
Gresik, memblokir salah satu ruas jalan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo,
depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Rabu (23/10/2013).
Ratusan
buruh ini datang ke PHI Gresik untuk mempertanyakan sikap PHI terkait
nasib 32 buruh di PT Gloster Furniture, Jl Mayjen Sungkono, Gresik.
"Berkas
yang seharusnya dikirim PHI ke Mahkamah Agung maksimal satu bulan sejak
bulan Juli lalu ternyata sampai sekarang belum dikirim," tegas Ketua
DPC Kahutindo Gresik, Agus Salim kepada SURYA Online, Rabu (23/10/2013).
Kasus di PT Gloster Furniture ini berawal dari PT King Furn International yang berubah nama menjadi PT Gloster Furniture.
Karyawan lama di PHK, dan tersisa 32 karyawan yang masih mempertahankan haknya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Namun, mereka menuntut UMK ditambah 2 persen sesuai masa kerja.
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2013/10/23/buruh-tutup-jalan-depan-kantor-phi-gresik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih mau berkomentar gan.hehehe.